Ingin bepergian ke luar negeri? Syarat utama yang harus kamu miliki adalah paspor. Tahukah kamu sekarang ini sudah ada e-paspor yang lebih canggih dan terbaru sebagai data diri ketika bepergian keluar negeri?

Bentuk e-paspor ini sebenarnya tidak jauh berbeda dari paspor pada umumnya, janya saja data yang ada di dalamnya lebih dan lengkap. Data di dalam paspor ini bisa langsung dipindai dan petugas imigrasi bisa langsung mengecek semua identitas pemilik paspor tersebut. Tidak hanya identitas pemilik saja tapi juga termasuk visa dan keterangan lainnya.

Bagaimana cara membuat paspor ini dan berapa biayanya? Semua penjelasan lengkapnya hanya di sini.

Syarat E-Paspor Terbaru 2022

Sebelum membuat e-paspor Indonesia kamu harus mempersiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Sebenarnya dokumen persyaratannya tidaklah sulit, hampir semuanya hanyalah dokumen kependudukan saja. Jika dokumen kependudukan kamu sudah lengkap kamu bisa langsung membuat paspor jenis ini.

Ada beberapa dokumen yang wajib kamu persiapkan sebagai syarat pembuatan e-paspor, antara lain:

E-KTP yang masih berlaku, jika mau pindah ke luar negeri juga harus ada surat keterangan pindah,
Kartu Keluarga,
Akta kelahiran,
Akta perkawinan atau buku nikah bagi yang sudah menikah,
Ijazah terakhir,
Surat baptis sebagai pengganti akta lahir. Dalam surat baptis ini harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika data tidak lengkap kamu harus meminta surat keterangan dari instansi terkait,
Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang sudah memeroleh kewarganegaraan Indonesia,
Surat ganti nama dari pejabat terkait jika kamu sudah melakukan penggantian nama.

Lalu apakah jika ingin upgrade paspor harus menyiapkan dokumen persyaratan ini? Tentu saja tidak, kamu hanya perlu menyiapkan 2 dokumen saja yaitu:

1. Paspor lama yang masih berlaku, dan
2. e-KTP

Semua dokumen ini harus kamu scan terlebih dahulu untuk proses pendaftaran secara online. Selain itu, kamu juga perlu membawa fotocopy dan berkas asli ketika datang ke kantor imigrasi untuk pendataan.

Cara Membuat E-Paspor Terbaru

Pembuatan paspor elektronik dilakukan secara online dan offline. Kamu perlu mendaftar secara online terlebih dahulu kemudian datang ke kantor imigrasi untuk pendataan.

Untuk pendaftaran e-paspor online kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor. Alangkah lebih baiknya kamu download aplikasi ini terlebih dahulu di Play Store atau Appstore.

Setelah mendownload aplikasi M-Paspor, kamu bisa ikuti langkah-langkah cara membuat e-paspor berikut ini:

1. Buka aplikasi M-Paspor kemudian pilih menu “Daftar Akun”,
2. Isi kolom “Pendaftaran Akun” dengan data pribadi yang lengkap kemudian pilih “Daftar”,
3. Setelah selesai daftar, kamu akan masuk ke menu utama lalu pilih menu “Pengajuan Permohonan”,
4. Pilih menu “Permohonan Paspor Reguler”,
5. Selanjutnya akan ada “Question Box”, ini merupakan peringatan sebelum kamu mengisi data permohonan. Kamu bisa langsung pilih “oke,
6. Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi “Kuesioner Layanan Permohonan”,
7. Selanjutnya upload berkas persyaratan yang diminta lalu pilih “Simpan”,
8. Pilih kantor imigrasi yang akan kamu tuju. Pilihlah kantor imigrasi terdekat dan menyediakan layanan pembuatan paspor elektronik,
9. Isilah “Permohonan Antrean Paspor”, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan. Kamu bisa memilih tanggal dan jam yang sudah tersedia,
10. Selanjutnya akan muncul review setiap data yang kamu isi. Jika data sudah benar semua pilih menu “Kirim” atau “Ajukan”,
11. Kamu akan mendapatkan kode pembayaran, bayarlah maksimal setelah 2 jam pendaftaran,
12. Setelah melakukan pembayaran, kamu bisa cek lagi aplikasi M-Paspor dan kamu akan mendapatkan Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi dan barcode antrean. Cetak surat ini dan simpan barcode untuk kamu bawa ketika datang ke kantor imigrasi,
13. Datangkah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah diterima. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan yang asli. Usahakan datang 30 menit sebelumnya,
14. Di kantor Imigrasi kamu akan diwawancara dan melakukan pengambilan foto,
15. Setelah proses ini, kamu harus menunggu 4-10 hari kerja untuk proses pembuatannya. Nantinya kamu juga akan mendapatkan “Tanda Terima Permohonan Paspor”,
16. Kamu wajib datang di hari pengambilan paspor dengan membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan.

Biaya dan Cara Pembayaran Pembuatan E-Paspor

Lalu berapa biaya pembuatan e-paspor dan bagaimana cara pembayarannya?

Biaya e-paspor adalah Rp650.000 untuk 48 halaman. Jika kamu ingin 1 hari jadi harus menambah biaya percepatan sebesar Rp1.000.000

Adapun cara pembayaran e-paspor bisa kamu lakukan melalui ATM, m-banking, dan teller bank.

Keuntungan Mempunyai E-Paspor

Kamu masih ragu untuk mengganti paspor lama dengan paspor elektronik yang baru ini?

Jangan ragu untuk mengganti paspor lamamu, sebab ada banyak keuntungan memiliki e-paspor, bahkan kamu bisa mendapatkan visa gratis. Apa saja keuntungan memiliki paspor ini? Berikut ini adalah penjelasannya.

1. Bisa Autogate di Bandara Ketika akan Berlibur ke Luar Negeri

Kamu yang memiliki paspor elektronik bisa langsung melakukan autogate ketika akan ke luar negeri. Artinya kamu tidak perlu lagi dicek oleh petugas imigrasi. Proses boarding kamu juga akan lebih cepat dan lebih efisien.

Namun autogate di Indonesia baru bisa dilakukan di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Jadi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri melalui bandara ini akan lebih mudah.

2. Dapat Bebas Visa Ke Jepang

Pemilik paspor elektronik juga mendapatkan bebas visa ke Jepang. Jadi kamu tidak perlu lagi mengurus visa Jepang jika sudah mempunyai paspor ini. Masa kunjungan di Jepang dengan paspor ini maksimal 15 hari sekali kunjungan.

Kamu yang sering melakukan kunjungan ke Jepang tentu lebih mudah dengan paspor ini, bukan?

3. Data Lebih Lengkap dan Akurat

Keuntungan lainnya dengan memiliki paspor jenis ini adalah data yang ada di paspor sudah lengkap dan sudah pasti akurat. Hal ini karena datanya sudah tersimpan dalam chip dan hanya perlu dipindai untuk pengecekannya.

4. Mudah Mendapatkan Visa Ke Negara Lain

Pemilik paspor elektronik juga lebih mudah untuk mendapatkan visa ke luar negeri. Sudah banyak negara di dunia yang menerapkan kebijakan penggunaan paspor elektronik ini. Kamu yang sudah mempunyai paspor ini akan lebih mudah mengurus visa ke negara lain.

5. Tidak Bisa Dipalsukan

Keuntungan lainnya dengan memiliki paspor jenis inia dalah tidak bisa dipalsukan. Semua data yang ada di paspor sudah pasti asli dan akurat jadi tidak akan bisa dipalsukan. Jadi semua data yang ada di paspor ini sudah pasti benar dan sesuai dengan pemegang paspor.

Bagaimana, apakah sekarang kamu makin yakin untuk membuat atau meng-upgrade paspor jadi jenis paspor ini? Untuk memudahkan proses imigrasi kamu selama liburan ke luar negeri, sangat disarankan untuk segera mengganti paspor lama jadi paspor jenis ini.