Aplikasi All Indonesia Wajib untuk Wisatawan Internasional Mulai September 2025.
Mulai 1 September 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aplikasi dan portal digital “All Indonesia” sebagai bagian dari prosedur wajib kedatangan bagi penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di empat pintu masuk utama negara, yaitu Bandara Soekarno–Hatta (Jakarta), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), serta Pelabuhan Internasional Batam. Selanjutnya, aturan ini akan diperluas secara nasional dan berlaku di seluruh bandara serta pelabuhan internasional mulai 1 Oktober 2025.
Formulir ini wajib diisi oleh semua penumpang internasional, baik wisatawan mancanegara (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Aplikasi All Indonesia hadir sebagai inovasi untuk menyatukan berbagai formulir kedatangan yang sebelumnya terpisah. Melalui satu platform digital, penumpang dapat mengisi seluruh kebutuhan administrasi perjalanan, mulai dari deklarasi kesehatan (SATUSEHAT), e-CD Bea Cukai, arrival card imigrasi, hingga formulir karantina. Dengan integrasi ini, pemerintah berharap proses kedatangan menjadi lebih cepat, efisien, dan mengurangi antrian panjang di bandara.
Formulir dapat diisi secara online 3 (tiga) hari sebelum kedatangan, namun bagi yang terlewat, pengisian tetap bisa dilakukan di hari keberangkatan atau saat tiba di bandara. Prosesnya relatif singkat, rata-rata hanya memerlukan waktu 2–3 menit. Layanan ini tersedia secara gratis melalui laman resmi allindonesia.imigrasi.go.id maupun aplikasi seluler di Google Play dan App Store. Untuk memudahkan wisatawan mancanegara, aplikasi ini sudah mendukung beberapa bahasa, antara lain Bahasa Indonesia, Inggris, dan Mandarin.
Proses pengisian sendiri cukup sederhana. Penumpang hanya perlu memasukkan data pribadi, nomor paspor, detail penerbangan, informasi akomodasi, serta pernyataan kesehatan dan barang bawaan. Setelah formulir diisi, sistem akan secara otomatis mengeluarkan QR code yang berfungsi sebagai bukti deklarasi. QR code tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi maupun bea cukai setibanya di Indonesia.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan aplikasi All Indonesia tidak menggantikan kewajiban visa. Wisatawan asing tetap wajib mengurus visa sesuai ketentuan, baik itu e-VOA (electronic Visa on Arrival), VOA (Visa on Arrival), maupun jenis visa lainnya. Pengisian data di aplikasi All Indonesia justru menjadi salah satu syarat sebelum mengajukan e-VOA. Biaya untuk visa kedatangan sendiri berkisar USD 50, dengan ketentuan paspor harus berlaku minimal enam bulan. Selain itu, wisatawan yang berkunjung ke Bali juga tetap dikenakan tourist levy sebesar Rp150.000 (sekitar USD 14). Pajak turis ini berlaku khusus untuk wisatawan asing dan dapat dibayarkan secara online maupun langsung di bandara kedatangan. Kebijakan ini bertujuan mendukung pelestarian budaya, lingkungan, serta pengelolaan destinasi wisata di Pulau Dewata.