Singapura Terapkan No-Boarding Directive Mulai Januari 2026

Singapura mulai menerapkan kebijakan No Boarding Directive (NBD) pada Januari 2026 untuk mencegah pelancong yang tidak memenuhi syarat masuk agar tidak terbang ke Singapura sejak awal. Kebijakan ini diluncurkan setelah lonjakan signifikan jumlah penumpang yang ditolak masuk dan menandai pergeseran pengawasan perbatasan ke tahap sebelum keberangkatan.

Melansir Aviation AtoZ, mulai Januari 2026, sejumlah maskapai, termasuk Singapore Airlines, Scoot, Emirates, Turkish Airlines, dan AirAsia, akan memberlakukan NBD bagi penumpang tujuan Singapura. Pemeriksaan ini berlaku untuk kedatangan di Bandara Changi, dengan lebih banyak maskapai akan bergabung mulai Maret 2026.

Dalam kerangka NBD, maskapai akan menerima instruksi izin naik pesawat setelah data penumpang disaring melalui sistem ICA. Pelancong yang dinilai tidak memenuhi syarat masuk akan dihentikan di proses check-in dan ditolak naik pesawat sebelum keberangkatan.

Pemeriksaan dari titik keberangkatan

ICA telah memberikan pengarahan kepada operator maskapai penerbangan dan akan terus bekerja sama dengan mereka untuk memastikan penerapan NBD. Di mana pemeriksaan dilakukan mulai dari titik keberangkatan. Maskapai penerbangan akan mengirimkan informasi penumpang kepada ICA sebelum keberangkatan. Lalu ICA akan memeriksa informasi penumpang tersebut. Maskapai penerbangan yang sudah mendapatkan pemberitahuan NBD harus menolak penumpang saat check-in untuk penerbangan ke Singapura. Dalam beberapa kasus, maskapai penerbangan mungkin harus melakukan pemeriksaan tambahan, seperti verifikasi visa atau pengajuan SGAC, sebelum mengizinkan penumpang atau awak pesawat untuk naik pesawat.

Penyebab pelancong ditolak ke Singapura

Dilansir dari Travel and Leisure Asia, beberapa penyebab pelancong ditolak naik pesawat ke Singapura antara lain, visa yang tidak sah dan pelancong dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari enam bulan. Pelancong yang tidak mengisi SG Arrival Card dengan benar juga berisiko ditolak terbang ke Singapura. Terakhir adalah pelancong yang dianggap berisiko tinggi karena memiliki catatan buruk di imigrasi dan keamanan. Kalau ditolak naik pesawat, penumpang tersebut dapat menghubungi pihak berwenang melalui saluran umpan balik ICA untuk meminta izin masuk ke negara tersebut. Penumpang dapat memesan ulang penerbangan setelah menerima persetujuan.

Hukuman yang melanggar aturan

Sementara itu, maskapai yang tidak memenuhi aturan No Boarding Directive dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Imigrasi. Dilansir dari The Independet Sg, maskapai akan didenda hingga 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 131 juta. Begitu juga dengan pilot atau maskapai yang dengan sengaja mengizinkan penumpang yang dilarang naik pesawat untuk naik pesawat. Selain denda, hukuman dapat berupa penjara hingga enam bulan atau keduanya.

Pendekatan Singapura meniru sistem yang telah lebih dulu diterapkan di luar negeri. Amerika Serikat menggunakan program Secure Flight untuk menyaring penumpang berdasarkan daftar pengawasan waktu nyata. Australia menjalankan sistem serupa melalui Movement Alert List di bawah Departemen Dalam Negeri.

Kira-kira, apakah negara kita akan menerapkan hal yang sama?

Sumber : Tempo.co